Sukabumi - Kondisi jalan kabupaten ruas Cipalayangan-Cibodas sebagai penghubung Kecamatan Cibitung dan Kalibunder, terutama di Desa Cimahpar, Kecamatan Kalibunder, Kabupaten Sukabumi, disoroti warga. Jalan ini rusak dan belum ada penanganan.
Salah satu warga, Iwan Sopandi, mengatakan jalan tersebut sudah lama belum ditangani. "Tak kunjung ditangani. Sudah hampir 11 tahun tak pernah diperbaiki, " ujarnya, Jumat (3/11/2023).
Iwan menyebut sudah banyak korban kecelakaan karena kondisi jalan yang rusak. Menurutnya ini bertentangan dengan aturan.
"Pasal 273 UU 22/2009 menyebutkan setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan kendaraan, dipidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda maksimal Rp 12 juta, " ujar dia.
Kepala UPTD Pekerjaan Umum (PU) Wilayah Jampangkulon Rudi AB mengatakan jalan Cipalayangn-Cibodas mempunyai panjang 17 kilometer. Dia menyebut sejak 2021 selalu masuk penanganan walaupun secara bertahap.
"Tahun ini ada beberapa titik pemeliharan dan perbaikan di antaranya pemeliharaan rutin pada km 3 + 400 tepatnya di Desa Sekarsari, pelengkap (TPT) pada kilometer 1, kilometer 1+800, dan pemeliharaan berkala pada kilometer 12 + 200, tepatnya di Desa Banyuwangi, " katanya.
Baca juga:
Yan Mandenas Tinjau BTS 4G di Desa Wadibu
|
"Kerusakan di Desa Cimahpar kurang lebih 7 kilometer. Kami dari UPTD selalu mengusulkan ruas jalan tersebut dan penanganannya secara bertahap, " ujar Rudi.
Sumber Fb Dinas PU Sukabumi.